โ€น Kembali ke Daftar Layanan
๐Ÿ“‹
L03 ยท Bidang Linjamsos

Surat Tanda Terdaftar Lembaga/Yayasan Sosial/Panti Asuhan

Penerbitan surat tanda terdaftar bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yayasan, atau panti asuhan.

๐Ÿ“‘ Persyaratan

  • โœ“ AD/ART LKS
  • โœ“ Surat keterangan domisili
  • โœ“ Susunan kepengurusan LKS
  • โœ“ Fotokopi akta notaris opsional
  • โœ“ NPWP opsional
  • โœ“ Surat terdaftar di Kemenkumham opsional
  • โœ“ Surat terdaftar di Kesbangpol Pringsewu opsional
  • โœ“ Fotokopi izin operasional bagi LKS lama opsional
  • โœ“ Daftar identitas klien opsional
  • โœ“ Foto kantor sekretariat LKS opsional

๐Ÿ”„ Prosedur

  1. 1 Surat masuk dengan berkas lengkap
  2. 2 Petugas identifikasi & verifikasi lapangan
  3. 3 Pembahasan hasil verifikasi
  4. 4 Pembuatan surat tanda terdaftar / izin operasional
  5. 5 Penyerahan dokumen ke pemohon
  6. 6 Monitoring dan evaluasi LKS

๐Ÿ“„ Produk Layanan

Surat Tanda Terdaftar LKS/Panti Asuhan